BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan masyarakat dunia yang semakin cepat
secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan perubahan besar pada
berbagai bangsa di dunia. Gelombang
besar kekuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah mengancam
bahkan menguasai eksistensi negara-negara kebangsaan, termasuk Indonesia.Akibat
yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan
kebangsaan, karena adanya perbenturan kepentingan antara nasionalisme dan
internasionalisme.
Permasalahan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia
menjadi semakin kompleks dan rumit manakala ancaman internasional yang terjadi
di satu sisi, pada sisi yang lain muncul masalah internal yaitu maraknya
tuntutan rakyat, yang secara obyektif
mengalami suatu kehidupan yang jauh dari kesejahteraan dan keadilan sosial.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh
peletak dasar (the founding fathers)
negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar
filsafat bernegara itulah Pancasila.Dengan pemahaman demikan maka Pancasila
sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dari
munculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat,
suatu bangsa, senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau filsafat hidup
masing-masing , yang berbeda dengan bangsa lain di dunia dan hal inilah yang
disebut sebagai local genius
(kecerdasan/kreatifitas lokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifan lokal) bangsa. Dengan demikian bangsa
Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup
dengan bangsa lain.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada
hakikatnya merupakan sistem filsafat. Pemahaman demikian memerlukan pengkajian lebih
lanjut menyangkut aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi dari kelima sila
Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Filsafat
Secara
etimologis istilah filsafat berasala dari bahasa yunani “philein” yang artinya
“cinta” dan “Sophos” yang artinya “hikmah atau kebijaksanaan” atau
“wisdom”.Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta
kebijaksanaan dan hal ini sesuai dengan sajarah timbulnya ilmu pengetahuan yang
sebelumnya dibawah naungan filsafat.
Pengertian
filsafat dalam hubungannya dengan lingkup bahsannya maka mencakup banyak bidang
bahasan antara lain tentanng manusia, alam, pengetahuan, etika, logika dsb.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul filsafat yang
berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu, antara lain filsafat politik,
sosial, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama dll.
Adapun cabang-cabang
filsafat yang pokok adalah sbb :
1. Metafisika,
yang membahas tentang hal-hal yang bereksitensi dibalik fisis, yang meliputi
bidang-bidang, ontology, kosmologi dan antropologi.
2. Epistemology,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
3. Metodologi,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4. Logika,
yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan
dalil-dalil berfikir yang benar.
5. Etika,
yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6. Estetika,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang
menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran hakiki, karena filsafat telah mengalami perkembangan yang cukup lama tentu
dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya ruang, waktu, keadaan dan orangnya.
Itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapatmengenai pengertian filsafat yang
mempunyai kekhususannya masing-masing, antara lain :
·
Berfilsafat Rationalisme
mengagungkan akal
·
Berfilsafat Materialisme
mengagungkan materi
·
Berfilsafat Individualisme
mengagungkan individualitas
·
Berfilsafat Hedonisme mengagungkan
kesenangan
a. Filsafat
Pancasila
Menurut
Ruslan Abdulgani, bahwa Pancasila
merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collectieve Ideologie
(cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat,
karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan
oleh the founding father kita,
kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan menurut
Notonagoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu
tentang hakekat dari Pancasila.
b.
Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai filsafat, Pancasila memiliki
karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya,
yaitu antara lain :
· Sila-sila
Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu
totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila
dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
· Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur
asli/permanen/primer Pancasilasebagai suatu yang ada mandiri, yang
unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
· Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam
diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa,
yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
c. Prinsip-prinsip
Filsafat Pancasila
Pancasila
ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Kausa
Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan
dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial
budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2)
Kausa
Formalis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam
pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
3)
Kausa
Efisiensi,
maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila
menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
4)
Kausa
Finalis,
maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia merdeka.
B.
Rumusan
Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem.
Pancasila
yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sisem filsafat.
Pengertian system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,
saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh. System lazimnya memiliki ciri-ciri sbb :
1. Suatu
kesatuan bagian-bagian
2. Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. Saling
berhubungan dan salaing ketergantungan
4. Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu
5. Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu
sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri. Fungsi
sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
sistematis.
1.
Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang
bersifat Organis.
2.
Susunan Pancasila yang bersifat
Hierarkhis dan berbentuk Piramidal.
3.
Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila
Pancasila yang saling mengisi dan saling
mengkualifikasi.
4.
Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai
suatu system filsafat.
1.) Susunan Kesatuan
Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organis
Setiap sila merupakan
unsur ( bagian yang yang mutlak ) dari pancasila, maka pancasila merupakan
suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Dalam artian setiap unsur memiliki arti
masing-masing namun saling berhubungan.
2.) Susunan Pancasila yang
Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk
piramidal, pengertian metematis piramidal digunakan untuk menggambarkan
hubungan hierarki sila-sila Pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan juga
dalam hal ini sifatnya (kualitas). Diantara lima sila ada hubungan yang
mengikat yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila merupapkan suatu
keseluruhan yang bulat.
3.) Rumusan Hubungan
Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang saling Mengisi dan saling Mengkulifikasi
Hal ini dimaksudkan
bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya atau dengan lain
perkataan dalam setiap sila senantiasa dikulifikasi oleh keempat sila lainnya.
C.
Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai suatu Sistem Filsafat
Secara filosofis
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar
epistemologis dan dasar aksiologis.
1. Dasar Antropologis
sila-sila Pancasila
Pancasila yang terdiri
atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri
sendiri-seindiri, melaikan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Subjek
pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia itu sendiri. Pancasila bahwa
hakikat dasar “Antropologis” sila-sila Pancasila adalah manusia.
2. Dasar Epistemologis
Sila-Sila Pancaila
Dasar Epistemologis
Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar Ontologisnya. Terdapat
tiga persoalan yang mendasar dalam Epistemologi yaitu, pertama tentang sumber
pengetahuan manusi, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga
tentang watak pengetahuan manusia. Sebagai suatu paham Epistemologi maka
Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya
tidak bebas nilai karena harus diletakan pada kerangka moralitas kodrat manusia
serta moralitas religius dalam upaya untuk mandapatkan suatu tingkatan
pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Dasar Aksiologis
Sila-Sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu
sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya sehingga nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Terdapat
berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik
tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tetang menentukan
tentang pengertian nilai dan hierarkhinya. Pada hakikatnya sagala sesuatu itu
bernilai, hanya nilai apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut
dengan manusia.
D.
Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara
Republik Indonesia
1.
Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta
sebagai silsafat hidup Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat sistematis, findamental dan menyeluruh. Dasar
pemikiran filosofis itu terkandung dalam setiap sila Pancasila, selain itu
secara kasualitas bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Artinya
essensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Pancasila merupakan
dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan
penyelengaraan negara. Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan
suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal tersebut juga
meliputi moralitas para penyelengara negara dan seluruh warga negara. Oleh
karena itu bagi Bangsa Indonesia dalam era reformasi ini seharusnya bersifat
rendah hati untuk mawas diri, agar kesengsaran rakyat tidak semakin bertambah.
E.
Inti Isi Sila Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini mengandung nilai bahwa
negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Oleh Karena itu,
segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus
dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
2.
Sila Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
Sila ini mengandung
nilai-nilai bahwa Negara harus menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai mahkluk yang beradab. Oleh karena itu kehidupan kenegaraan harus mewujudkan
tercapainya tujuan keinginan harkat dan martabat manusia. Nilai kemanusian yang
beradab adalah perwujudan nilai kemanusian sebagai mahkluk yang berbudaya, bermoral
dan beragama.
3. Sila persatuan
Indonesia
Dalam sila Persatuan
Indonesia ini terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat
kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial. Oleh
karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri
khas elemen-elemen yang membentuk negara.
4. Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permuyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung
di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial. Hakikat rakyat adalah
merupakan sekelompok manusia sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa yang
berastu dan bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu
wilayah negara. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasan
negara,sehingga nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup
negara. Untuk mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial
demi tercapainya tujuan bersama.
5.
Sila Keadilan Sosila Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna ini mengandung
nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( Kehidupan Sosial
). Konsekuensinya yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi :
a)
Keadilan
Distributif yaitu suatu hubungan antara negara terhadap warganya.
b)
Keadilan Legal (
Keadilan Bertaat ) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap
Negara.
c)
Keadilan
Komutatif yaitu ssuatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga yang
lainnya secara timbal balik.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah memperhatikan
isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Filsafat
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia yaitu :
a.
Filasafat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
c.
Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Prof.DR.Kaelan.
M.S, 2010, Pendidikan Pancasila,
Paradigma, Yogyakarta.
2 komentar:
makasih
terima kasih atas ilmu nya kak,.. mohon izin untuk mengutip (copas)...
Posting Komentar