RSS

Organisasi Dan Manajemen Koperasi




ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Penyebaran Organisasi Koperasi Modern
Organisasi koperasi terdapat hampir di semua negara industri dan negara berkembang. Pada mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara-negara industry di Eropa Barat, namun kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di negara-negara jajahan. Setelah negara-negara jajahan mengalami kemerdekaan, banyak negara yang memanfaatkan koperasi sebagi salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan. Bahkan koperasi dijadikan sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan.
Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Perubahan-perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat. Industry yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi padat modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar (produksi massa), bukan hanya pasar dalam negeri dan pasar di negara-negara Eropa tetapi juga pasar di daerah jajahan. Perubahan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat, ada yang diuntungkan tetapi ada juga yang dirugikan. Mereka yang paling menderita selama tahap-tahap awal perubahan struktur ekonomi praindustri yang demikian cepat, terdapat pada berbagai lapisan masyarakat, terutama di Inggris dimana golongan kaum buruh yang semakin besar di kota-kota harus menghadapi masalah pengangguran, tingkat upah yang rendah, hubungan perburuhan dan syarat-syarat kerja yang jelek, dan tanpa jaminan sosial. Selain itu, tukang-tukang dan para pengrajin kecil harus menderita karen a kalah dalam bersaing dengan perusahaan yang berskala besar dan tumbuh dengan cepat, dan para petani kecil yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhu kebutuhannya harus menghadapi masalah-masalah pelik selama proses pengintegrasiannya ke dalam ekonomi pasar yang sedang berkembang.
Pelopor-pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekadar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi di dunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.    Keanggotan yang bersifat terbuka (open membership and voluntary)
b.    Pengawasan secara demokratis (democratic control)
c.    Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
d.   Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (propotional distribution of surplus)
e.    Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (trading in cash)
f.     Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama dan politik (political, racial, religious, netrality)
g.    Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulated goods forbidden to sell)
h.    Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion of education)

Prinsip-prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa. Namun dalam perkembangan berikutnya, prinsip-prinsip koperasi yang dipelopori oleh koperasi Rochdale berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana koperaso tersebut berkembang. Dewasa ini bahkan banyak norma atau nilai-nilai suatu bangsa dijadikan sebagai salah satu prinsip koperasi yang harus dilaksanakan.
Di Jerman, Herman Schulze-Delitzsch (1808-1883) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Demikian pula koperasi-koperasi pengadaan sarana produksi di kalangan para pengrajin, yang kenudian diterapkan dikalangan para pedagang kecil dan kelompok-kelompok mata pencarian yang lain. Ia menekankan agar prinsip menolong diri sendiri (self-help), prinsip pengurus/mengelola sendiri (self-management) dan mengawasi diri sendiri (self-control) yang dilakukan oleh para anggota merupakan sendi-sendi dasar organisasi-organisasi koperasi. Dari sendi-sendi dasar ini kemudian dikembangkan prinsip identitas pada koperasi (identity principles) yang memberikan cirri khusus organisasi koperasi (identity criterian) yang membedakan koperasi dari organisasi lainnya.
Konsepsi Schulze-Delitzsch kemudian dikembangkan oleh Raiffeisen yang mencoba mengembangkan koperasi kredit di Jerman. Raiffeisen memulai pertama-tama memprakasai pembentukan-pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan dituntun berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri dan mengalami sendiri.


MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen Koperasi
Manajemen sebagai proses khas yang menggerakkan organisasi adalah sangat penting, karena tanpa manajemen yang efektif tak akan ada usaha yang akan berhasil cukup lama. Tercapainya tujuan organisasi baik tujuan organisasi baik tujuan ekonomi, sosial, atau politik, untuk sebagian besar tergantung kepada kemampuan para manajer dalam organisasi yang bersangkutan. Manajemen memberikan efektivitas pada usaha manusia.
Istilah maajemen berhubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan jalan menggunakan sumber-sumber yang tersedia dalam organisasi dengan cara yang sebaik mungkin. Karena dalam pengertian “organisasi” selalu terkandung unsur sekelompok (lebih dari 2 orang) manusia maka manajemen pun biasanya digunakan dalam hubungan dengan usaha suatu kelompok manusia, walaupun manajemen itu dapat pula diterapkan usaha-usaha secara individu.
Pengertian manajemen koperasi dari sekedar definisi, kurang dapat mencakup keseluruhan makna yang sebenarnya. Untuk itu perlu diungkapkan kembali beberapa pengertian poko ulasan-ulasan bab yang lalu yang pada dasarnya menyatakan bahwa koperasi adalah suatu bentuk usaha bersama diantara orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama, yang dijalankan dan dikelola bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peranan Manajer Koperasi
Manajer adalah karyawan yng diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Manajer adalah pelaksana tugas pengurus sehari-hari di bidang usaha koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus.

Berikut ini akan diuraikan fungsi dan peranan manajer koperasi.
Fungsi Manajer :
1.    Perencanaan (planning)
2.    Penyelarasan (coordinating)
3.    Pengorganisasian (organizing)
4.    Penuntun (directing)
5.    Pengamatan (controlling)

Peranan Manajer :
1.    Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidng usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
2.    Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
3.    Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
4.    Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
5.    Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatan.


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Intan Maulidina Handayani. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates