Sebelum kita membahas
bagaimana wajah koperasi Indonesia saat ini, akan lebih baik jika kita sedikit
mengulas dan mengetahui sejarah awalnya koperasi itu berdiri. Pertama pasti
semua sudah pernah melihat atau bahkan mendatangi koperasi bukan? Tapi
pengertian dan landasan terbentuknya koperasi tidak semua orang tau dan
mengerti. Oleh karena itu selain akan membahas mengenai koperasai pada saat
ini, saya juga akan memaparkan singkat mengenai inti dari berjalannya koperasi.
Koperasi adalah Suatu
organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota
untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong
anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari- hari.
Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang satu dan yang lain jika
sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja
sama untuk mencapai tujuan bersama.
SEJARAH
SINGKAT KOPERASI INDONESIA
Sejarah koperasi pada
awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari
hasil usaha kecil yang tidak spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan
. Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang
yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto) dkk.
Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank
Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Yang ditujukan untuk membantu teman mereka
sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari hutang. Setelah itu
dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di
Banyumas.
Selanjutnya, muncul
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan
tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga
dan keperluan sehari- hari. Pada tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Kemudian
hari itu ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi
pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Di barat koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar.Di negara berkembang koperasi perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial
maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan.
Berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan
koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan. Di Indonesia pengenalan koperasi memang
dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan
Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan
sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.Paling tidak dengan dasar
yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat
tiga pola pengembangan koperasi.
Di negara berkembang,
termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami
oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik
ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama
sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982).Oleh karena itu kita memiliki
kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan
pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari
memerlukan barang dagangan.Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada
referensi dari pengalaman dunia.Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia
adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara
berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini
harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang. Koperasi selain sebagai
organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya
koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya
kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya
kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota
koperasi.
Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari
masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan
lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat.Bahkan
teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak
negatifnya. Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang.Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat.Jumlah koperasi
aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi
aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Satu catatan yang perlu
di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD
telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang
melalui koperasi. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah
digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika
semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi
lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990),
disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati
latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan
wirausahawan pribumi di desa). Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada
pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan
vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih
tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih
tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan
kredit serta akhirakhir ini berkembang jasa lainnya. Struktur organisasi
koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang
terstruktur dari primer sampai tingkat nasional.
Hal ini telah
menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu
koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari
daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah
arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah
otonom. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak
positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan
pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih
intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan
skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk
membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom.
Peranan advokasi oleh
gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin
penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi
tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi
semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan
infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Peranan pengembangan
sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah
otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah
otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu
juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai
studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu
menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong
pengawasan modal dari secara tidak sehat. Dukungan yang diperlukan bagi
koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga
jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah.
Dengan demikian
kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan
perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan
Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini
akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka
panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di
masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan
asuransi bagi para penabung. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di
daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada
tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi
lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat
memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem
asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara
nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan
terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang
memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif.
Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi
agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi
daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh
pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar
potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan
elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang
merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
UNDANG-UNDANG
KOPERASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 BERISI
:
a. Bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
b. Bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional.
c. Bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat.
d. Bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi untuk
mensejahterakan masyarakat untuk membangun tatanan perekonomian nasional dan
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
MACAM-MACAM
KOPERASI
Koperasi Berdasarkan Keanggotaan :
a. Koperasi
Sekolah Koperasi sekolah memiliki anggota terdiri dari guru, karyawan, dan
siswa siswi. Koperasi sekolah menyediakan berbagai macam kebutuhan sekolah
seperti buku, alat tulis, buku pelajaran, makanan dan lain-lain untuk
memudahkan pelajar dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya.
b. Koperasi
Unit Desa (KUD) Koperasi desa merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terutama untuk
kebutuhan pertanian dengan menyediakan alat-alat pertanian, obat pemberantas
hama, dan pupuk. Koperasi Berdasarkan Fungsinya : a.Koperasi pembelian adalah koperasi
yang menyelenggarakan pembelian barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir yang juga berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya. b.Koperasi penjualan adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya
sampai ditangan konsumen dan berperan sebagai pemilik barang atau jasa kepada
koperasinya. c.Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya yang berperan sebagai pengguna atau
pemilik layanan jasa koperasi.
UNSUR-UNSUR
KOPERASI SEBAGAI BERIKUT :
· Keanggotaan
yang terbuka
· Netral
terhadap politik dan agama
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
· Koperasi
Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
· Pengawasan
secara demokratis
· Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
· Yang
secara sukarela bergabung bersama
· Mempunyai
tujuan ekonomi yang sama
JENIS-JENIS
KOPERASI
a. Koperasi
produsen Koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan
produksi dengan tujuan untuk memberikan keuntungan yang sangat besar dan
memberikan harga produksi yang setinggi-tingginya dengan cara pengadaan bahan
baku.
b. Koperasi
Konsumen Koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan
konsumsi dengan tujuan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi anggotanya
yang mengadakan barang dan jasa yang murah dan berkualitas.
FUNGSI
KOPERASI
· Koperasi
berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia.
· Koperasi
berfungsi sebagai suatu gerakan masyarakat.
· Koperasi
berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi
Indonesia.
· Koperasi
berfungsi untuk memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
KOPERASI
BERLANDASKAN HUKUM
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar