1. Pendahuluan
Koperasi adalah
Badan Usaha yang beranggotakan seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam upaya
membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian
nasional dan perkembangannya perlu diarahkan agar koperasi benar-benar
menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Undang-Undang
nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian
status badan hokum koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan
tanggungjawab pemerintah dengan melalui kebijaksanaannya.
Dengan demikian
baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai satu
pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai
dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.
2. Jenis
Koperasi
Sebelum
mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan
keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
· Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
· Koperasi
Konsumen
· Koperasi
Produsen
· Koperasi
Pemasaran
· Koperasi
Jasa
Penjelasan koperasi
tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi
Kredit
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannta hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha
atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani,
KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan.
b. Koperasi Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah
kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula [pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan
kebutuhan anggota.
Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
dan samping pelayanan untuk angota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
c.
Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan
barang, misalnya :
· Koperasi
kerajinan industry kecil, anggotanya para pengrajin
· Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkenunan rakyat
· Koperasi
Produksi Peternakan, anggotanya para peternak
d.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
· Koperasi
pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
· Koperasi
pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
· Koperasi
pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor
e.
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
· Koperasi
angkutan memberikan jasa barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
· Koperasi
Perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
· Koperasi
asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
3. Pembentukan
Koperasi
a. Persyaratan
Pembentukan Koperasi
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan
8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut :
1) Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
2) Untuk
Persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi
yang telah berbadan hukum.
3) Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
4) Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
5) Anggaran
Dasar Koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
a) Daftar
nama pendiri
b) Nama
dan tempat kedudukan
c) Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
d) Ketentuan
mengenai keanggotaan
e) Ketentuan
mengenai Rapat Anggota
f) Ketentuan
mengenai pengelolaan
g) Ketentuan
mengenai permodalan
h) Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
i) Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j) Ketentuan
mengenai sanksi
b. Langkah
– langkah Dalam Mendirikan Koperasi
Sesuai dengan Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi
yang telah dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
tahun 1998, langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1) Dasar
Pembentukan
Orang
atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi
serta kegiatam usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal
– hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a) Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiaran dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomui yang sama diartikan, memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut
tidak dalam keadaan cacat hokum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat
masalah atau sengketa hokum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang
yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah
belah persatuan gerakan koperasi.
b) Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c) Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendikung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d) Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agae tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut
sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
2) Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah
sebagai berikut :
a) Pembentukan
koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
perkoperasian.
b) Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyertakan diri menjadi anggota.
c) Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dngan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3) Rapat
Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi
dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Rapat
anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk
Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk Koperasi Sekunder
b) Rapat
pembentukan dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri
c) Yang
disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi
untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
d) Apabila
diperlukan dan atas permohonan para oendiri, Pejabat Departemen Koperasi PKM
dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e) Dalam
rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan,
usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha
serta kepengurusan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
f) Anggaran
dasar harus memuat sekurang-kurangnya, daftar nama hadir, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri,
pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.
g) Rapat
harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana yang
dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan
koperasi.
Sumber : Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI, 1999.
0 komentar:
Posting Komentar