ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Penyebaran
Organisasi Koperasi Modern
Organisasi
koperasi terdapat hampir di semua negara industri dan negara berkembang. Pada
mulanya organisasi tersebut tumbuh di negara-negara industry di Eropa Barat,
namun kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa negara di Asia, Afrika
dan Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di negara-negara jajahan. Setelah
negara-negara jajahan mengalami kemerdekaan, banyak negara yang memanfaatkan
koperasi sebagi salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan. Bahkan
koperasi dijadikan sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan pembangunan.
Koperasi
modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Perubahan-perubahan
yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar
dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana
berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian
yang cepat. Industry yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi padat
modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah
menjadi produksi untuk kebutuhan pasar (produksi massa), bukan hanya pasar
dalam negeri dan pasar di negara-negara Eropa tetapi juga pasar di daerah
jajahan. Perubahan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat,
ada yang diuntungkan tetapi ada juga yang dirugikan. Mereka yang paling
menderita selama tahap-tahap awal perubahan struktur ekonomi praindustri yang
demikian cepat, terdapat pada berbagai lapisan masyarakat, terutama di Inggris
dimana golongan kaum buruh yang semakin besar di kota-kota harus menghadapi
masalah pengangguran, tingkat upah yang rendah, hubungan perburuhan dan
syarat-syarat kerja yang jelek, dan tanpa jaminan sosial. Selain itu,
tukang-tukang dan para pengrajin kecil harus menderita karen a kalah dalam
bersaing dengan perusahaan yang berskala besar dan tumbuh dengan cepat, dan
para petani kecil yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhu kebutuhannya
harus menghadapi masalah-masalah pelik selama proses pengintegrasiannya ke
dalam ekonomi pasar yang sedang berkembang.
Pelopor-pelopor
organisasi koperasi dari Rochdale misalnya, telah memberikan andil yang cukup
besar dalam perkembangan koperasi. Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya
sekadar petunjuk tentang bagaimana seharusnya suatu pokok koperasi konsumen
yang baik diorganisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian
menjadi Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh
berbagai koperasi di dunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Keanggotan
yang bersifat terbuka (open membership
and voluntary)
b. Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
c. Bunga
yang terbatas atas modal (limited
interest of capital)
d. Pembagian
SHU yang sesuai dengan jasa anggota (propotional
distribution of surplus)
e. Penjualan
dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (trading in cash)
f. Tidak
ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama dan politik (political, racial, religious, netrality)
g. Barang-barang
yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulated goods forbidden to sell)
h. Pendidikan
terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion
of education)
Prinsip-prinsip tersebut
ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang
hidup dalam keadaan serupa. Namun dalam perkembangan berikutnya,
prinsip-prinsip koperasi yang dipelopori oleh koperasi Rochdale berkembang
sesuai dengan situasi dan kondisi dimana koperaso tersebut berkembang. Dewasa
ini bahkan banyak norma atau nilai-nilai suatu bangsa dijadikan sebagai salah
satu prinsip koperasi yang harus dilaksanakan.
Di Jerman, Herman
Schulze-Delitzsch (1808-1883) adalah orang pertama yang berhasil mengembangkan
sebuah organisasi koperasi bagi perintisan dan pengembangan secara bertahap
pada organisasi koperasi kredit perkotaan. Demikian pula koperasi-koperasi
pengadaan sarana produksi di kalangan para pengrajin, yang kenudian diterapkan
dikalangan para pedagang kecil dan kelompok-kelompok mata pencarian yang lain.
Ia menekankan agar prinsip menolong diri sendiri (self-help), prinsip pengurus/mengelola sendiri (self-management) dan mengawasi diri
sendiri (self-control) yang dilakukan
oleh para anggota merupakan sendi-sendi dasar organisasi-organisasi koperasi.
Dari sendi-sendi dasar ini kemudian dikembangkan prinsip identitas pada
koperasi (identity principles) yang
memberikan cirri khusus organisasi koperasi (identity criterian) yang membedakan koperasi dari organisasi
lainnya.
Konsepsi
Schulze-Delitzsch kemudian dikembangkan oleh Raiffeisen yang mencoba
mengembangkan koperasi kredit di Jerman. Raiffeisen memulai pertama-tama
memprakasai pembentukan-pembentukan koperasi kredit yang berdasarkan solidaritas
dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi itu, dan
dituntun berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengurus/mengelola sendiri
dan mengalami sendiri.
MANAJEMEN
KOPERASI
Manajemen
Koperasi
Manajemen sebagai
proses khas yang menggerakkan organisasi adalah sangat penting, karena tanpa
manajemen yang efektif tak akan ada usaha yang akan berhasil cukup lama.
Tercapainya tujuan organisasi baik tujuan organisasi baik tujuan ekonomi,
sosial, atau politik, untuk sebagian besar tergantung kepada kemampuan para
manajer dalam organisasi yang bersangkutan. Manajemen memberikan efektivitas
pada usaha manusia.
Istilah maajemen
berhubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan jalan
menggunakan sumber-sumber yang tersedia dalam organisasi dengan cara yang
sebaik mungkin. Karena dalam pengertian “organisasi” selalu terkandung unsur
sekelompok (lebih dari 2 orang) manusia maka manajemen pun biasanya digunakan
dalam hubungan dengan usaha suatu kelompok manusia, walaupun manajemen itu
dapat pula diterapkan usaha-usaha secara individu.
Pengertian manajemen koperasi dari
sekedar definisi, kurang dapat mencakup keseluruhan makna yang sebenarnya.
Untuk itu perlu diungkapkan kembali beberapa pengertian poko ulasan-ulasan bab
yang lalu yang pada dasarnya menyatakan bahwa koperasi adalah suatu bentuk
usaha bersama diantara orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama, yang
dijalankan dan dikelola bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi
dan Peranan Manajer Koperasi
Manajer adalah karyawan
yng diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Manajer adalah pelaksana tugas
pengurus sehari-hari di bidang usaha koperasi dan bertanggung jawab kepada
pengurus.
Berikut ini akan diuraikan fungsi dan peranan
manajer koperasi.
Fungsi
Manajer :
1. Perencanaan
(planning)
2. Penyelarasan
(coordinating)
3. Pengorganisasian
(organizing)
4. Penuntun
(directing)
5. Pengamatan
(controlling)
Peranan
Manajer :
1. Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidng usaha dan bertanggung jawab pada pengurus
koperasi.
2. Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
3. Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
4. Dapat
bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
5. Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar